Selasa, 02 Agustus 2011

DOKTER JAGA ICU

Keberadaan “Dokter Jaga ICU” (DJ-ICU) dipahami sebagai unsur PENTING yang harus ada dalam penyelenggaraan pelayanan intensif di ICU. Di rumah sakit pendidikan fungsi dan tugas dokter jaga ICU dilakukan oleh seorang dokter peserta pendidikan dokter spesialis yang dikenal sebagai “residen”. Bagaimana di rumah sakit non-pendidikan baik rumah sakit pemerintah maupun rumah sakit swasta. 
Secara “normatif” bisa dikemukakan melalui tulisan ini bahwa keberadaan dokter jaga ICU harus selalu ada dalam sistem penyelenggaran pelayanan medis intensif di ICU.
Banyak rumah sakit pemerintah atau swasta yang menempatkan dokter umum sebagai dokter jaga di ruang ICU. DJ-ICU menjalankan tugas secara penuh sepanjang waktu penugasannya untuk pelayanan di ruang ICU. Lazimnya seorang dokter DJ-ICU akan menjalankan tugas selama 8jam / hari, oleh karenanya terdapat 3 shift jaga yang ditetapkan berdasar penjadwalan yang disahkan . Dapat diperhitungkan setiap penyelenggaraan ICU minimal akan memerlukan 4-5 orang dokter jaga ICU, yang bekerja secara tim / kelompok.
Fungsi dan Tugas dokter jaga ruang ICU perlu dipertegas agar pertanggung jawabannya jelas. Kejelasan kedudukan dokter jaga ICU juga untuk menghindarkan dari pertanggung jawaban yang tidak seharusnya. Dokter jaga ruang ICU bukanlah penanggung jawab utama penatalaksanaan pasien di ICU, dokter jaga ICU tidak serta merta menggantikan fungsi dan tanggung jawan dokter intensivist atau dokter spesialis sebagai penaggung jawab utama keseluruhan penatalaksanaan pasien di ICU. Dokter jaga hanya perlu mempertanggung jawabkan apa yang ia putuskan dan dilakukan selama periode penugasan sesuai “Job description” yang telah ditetapkan.
Kedudukan DJ-ICU dapat ditetapkan bertanggung jawab kepada direktur ICU / penangung jawab ICU / koordinator ICU atau bertanggung jawab kepada SMF tertentu yang ditunjuk.
Fungsi dokter jaga ICU adalah 1) Professional medis bagian dari Tim Medis ICU  2) Representasi dari intensivist / dokter spesialis. 3) Komunikator medis intensif
Tugas dokter jaga ICU adalah: 1) Melakukan monitoring pasien 2) melakukan pengobatan dan atau tindakan medis (darurat) berdasar keputusannya sendiri atau atas permintaan dokter intensivist / dokter spesialis 3) Melakukan Resuscitation  4) Sebagai pengawas untuk memastikan bahwa rencana terapi dari dokter intensivist / dokter spesialis dapat berjalan sebagai mana mestinya 5) melakukan komunikasi kepada intensivist, dokter spesialis, perawat dan keluarga pasien.

Tidak ada komentar: