Jumat, 29 Juli 2011

DOKTER "INTENSIVE CARE"

          Apakah pengobatan tindakan dan atau perawatan pasien-pasien kritis perlu dilakukan oleh dokter "ahli khusus" dibidang itu?. Jawabannya mutlak "ya". Mengapa demikian, oleh karena penatalaksanaan pasien kritis yang mengalami gagal fungsi organ dan terancam keselamatan jiwanya perlu dilakukan oleh dokter yang memiliki pengetahuan ketrampilan bahkan pengalaman memadai mengelola pasien sakit kritis.

          Siapakah orang yang tepat untuk melayani pasien kritis seperti ini? Dokter yang paling tepat melakukan pengobatan dan perawatan pasien "Critically Ill" adalah seorang "Dokter Intensivist" yaitu seorang dokter ahli / spesialis yang telah selesai menempuh pendidikan khusus di bidang "Ilmu Kedokteran Intensif"

         Apakah Intensivist adalah satu-satunya dokter yang bisa melakukan penatalaksanaa di ICU? Tentu tidak, karena dalam praktek sehari-hari saat ini di Indonesia tenaga dokter Intensivist belum tentu tersedia sampai di kota-kota propinsi apa lagi di wilayah kota dan kabupaten.

          Dokter Anestesiologi adalah dokter spesialis I ( satu ) yang dalam program dan kurikulum pendidikannya merupakan dokter spesialis paling banyak dan paling "intens" menekuni dan melakukan tugas-tugas dibidang pelayanan intensif di ruang ICU. Ruang-ruang ICU di rumah sakit pendidikan seperti di RSCM Jakarta, RSUD DR Soetomo di Surabaya, RSUP Dr. Karyadi di Semarang, RSUD Hasan Sadikin di Bandung misalnya adalah ICU pusat pendidikan yang dikelola secara langsung oleh purat-pusat pendidikan dokter spesialis I bidang Anestesiologi.Dari 4 (empat ) tahun program pendidikan dokter spesialis yang harus diselesaikannya calon dokter spesialis anestesiologi harus mengikuti program pendidikan dengan melaksanakan pelayanan di bidang pelayanan intensif sela kurang lebih 1 (satu ) tahun lamanya.Dengan demikian maka dokter spesialis anestesiologi adalah dokter spesialis I paling kompeten untuk meng-"handle" kasus-kasus critically ill. Hampir pasti tidak ada program pendidikan dokter spesialis lain di Indonesia yang memiliki progran pendidikan pelayanan medis intensif seperti yang dilakukan oleh pendidikan dokter anestesi. Bukan berati bahwa dokter anestesiologi "tahu" semua tentang penyakit tetapi adalah dokter spesialis yang pantas menjadi "Leader" dalam penatalaksanaan pasien-pasien kritis di ICU.

Seorang dokter yang melakukan pelayanan di bidang pelayanan medis intensif haruslah para dokter yang memiliki bekal pengetahuan ilmu kedokteran intensif secara memadai dan harus selalu dikembangkan. Ketrampilan-ketrampilan khas pelayanan intensive harus dikuasai. Pola pikir perilaku dan sikap pelayanan sebagaimana seorang intensivist harus diterapkan, menyediakan waktu cukup untuk pelayanan medis intensif di ruang ICU menjadi keharusan. Kesediaan untuk menyediakan sarana agar dapat diakses setiap saat tak dapat dihindari. Seorang dokter ICU harus bersedia hadir setiap saat diperlukan untuk datang di ruang ICU apabila dipanggil dan diperlukan.


Dokter yang melakukan pelayanan medis intensif adalah seorang dokter profesional yang mampu "mendeteksi" problem kritis dan kegawatan pasien, mampu menyusun strategi dan prioritas jangka pendek dan jangka panjang dalam rangka upayanya menyembuhkan pasien. Harus mampu menghindarkan pasien dari perburukan kondisi akibat keputusan-keputusannya. Dokter ICU adalah dokter dengan kepribadian dan sikap "open" yang mampu melakukan pelayanannya secara holistik: mendiagnosis, merancang dan melaksanakan pengobatan dan tidaka, mau dan mampu mengikuti arah perjalanan klinis pasien, serta mampu membina kerjasama serta komunikasi dengan fihak-fihak lain.

Tidak ada komentar: